BOGOR. Dalam mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, Komisi II DPRD Kota Bogor sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).
Sosialiasai Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah diharapkan bisa meningkatkan gairah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor pasca pandemi.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Karena sesuai dengan pasal 3, ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila, ” jelas Edi.
Edi pun mengungkapkan berdasarkan hasil sosialiasai ini, banyak masyarakat yang mulai tergugah kembali untuk menjalankan bisnis berbasis koperasi. Hanya saja, ia meminta peran serta Pemerintah sebagai pelaksana amanat perda bisa dimaksimalkan.
“Penerbitan perwali sebagai panduan harus disegerakan, sehingga manfaat dari Perda ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Dan yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus bisa jemput bola, memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Bogor, ” tutup Edi. ***